SURAT PERJANJIAN JUALBELI SEPEDA MOTOR
Pada hari
selasa tanggal 27 september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,
1.
Nama : Dadang suherlan
Alamat : kiarapayung, Rancah
Pekerjaan : guru
Selaku pihak
pertama,selanjutnya disebut penjual, dan
2.
Nama : Yayat Taryana
Alamat : cibeureum, Rancah
Pekerjaan : wirausahawan
Selaku pihak
kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal-
sebagai berikut,
Pasal
1
Penjual telah
menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek : #######
Jenis : #######
Tahun : 2004
Warna : biru
Keadaan : bekas
Pasal
2
Penjual telah
menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal
3
Pembeli telah
menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal
4
Pembeli telah
mengetahui, melihat dan memeriksa
sendiri keadaan sepeda motor tersebut.
Pasal
5
Kendaraan
bermotor ini sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain
dalam kepemilikannya.
Pasal
6
Penjual dan
pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga
sebesar Rp 6000.000,- (enam juta
rupiah), yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual , secara
tunai pada saat penandatanganan surat ini. Bukti jual beli adalah sebuah
kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Pasal
7
Kendaraan
bermotor dan segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah
penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.
Pasal
8
Semu cacat dan
kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya
ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.
Pasal
9
segala macam
biaya, seperti biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh
pembeli.
Pasal
10
Jika terjadi
perselisihan diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli
telah bersepakat untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke
depan meja hijau.
Pasal
penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua
belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini
dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua
belah pihak memiliki kekuatan hokum yang sama besar.
Rancah, 27 september
2011
Penjual pembeli
nah,, demikian contoh surat perjanjian jual beli dari saya, jika ada kesalahan, mhon di ingatkan yach,, he dan jangan lupa untuk meng-klik iklan nya yah,, hehe,,