SALAM HANGAT »TheKiFOT« “Kesuksesan ataupun kegagalan masa depan Anda tergantung dari keputusan Anda saat ini, Di mana ada kemauan dan keberanian untuk memutuskan, di situlah kesuksesan menanti Anda. Tapi yakinlah bahwa tidak ada kata terlambat untuk memulainya”.

Tujuan Pernikahan Dalam Al Quran


Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. al-Nur: 32).
Anjuran melaksanakan nikah dalam Al-Qur’an mengandung beberapa tujuan baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan yang bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.
Adapun tujuan moral dari pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan shalih.
Sakralnya tujuan yang terkandung dalam pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah sekadar uji coba yang bilamana tidak mampu melanjutkannya dapat diberhentikan dengan seketika yang seolah-olah perceraian adalah sesuatu yang lumrah. Banyaknya terdapat persefsi yang seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang bahwa perniakhan hanya merupakan persoalan biologis semata.
Berdasarkan tujuan inilah maka menghadapi pernikahan harus dilakukan dengan kematangan baik kematangan dari segi material terlebih lagi dari segi moral. Dengan kata lain mendapatkan kedewasaan sebelum menikah lebih baik daripada mendapatkannya sesudah menikah.
Urgensi kematangan sebelum menikah ditandai dengan proses-proses yang harus dilalui secara berurutan seperti meresek, menanya, meminang, nikah gantung dan nikah sebenarnya. Hal ini dilakukan supaya calon suami-isteri benar-benar matang dalam mengayuhkan rumah tangganya karena proses-proses yang disebutkan tadi masih memberikan peluang untuk mengundurkan diri dari pernikahan sebelum sampai kepada pernikahan yang sebenarnya karena pengunduran diri (cerai) pasca pernikahan yang sebenarnya dapat menimbulkan korban beberapa pihak seperti keluarga dan anak-anak.
Anjuran pernikahan dalam Al-Qur’an adalah anjuran yang penuh dengan persyaratan sehingga tujuan-tujuan dari pernikahan disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an sekalipun sifatnya masih global. Tujuan-tujuan pernikahan inilah yang seharusnya dijadikan bahan evaluasi baik oleh orang tua calon maupun para calon itu sendiri untuk menentukan kadar kemampuannya dalam menghadapi pernikahan. Nampaknya tujuan-tujuan inilah yang mendasari para orang tua dahulu membuat semacam proses untuk sampai kepada pernikahan yang sebenarnya agar tujuan-tujuan dimaksud dapat direalisasikan dalam rumah tangga.
Adapun mengenai faktor biologis maka Nabi Muhammad memberikan solusi alternatif yaitu dengan melaksanakan puasa bagi yang tidak punya kemampuan untuk meredamnya. Sebaliknya Nabi Muhammad mengecam orang-orang yang punya kemampuan dalam berbagai aspek untuk menikah tapi tidak melaksanakannya dianggap sebagai orang yang anti terhadap sunnahnya. Berdasarkan hal maka pihak ketiga harus pula berperan aktif untuk mencarikan jodoh bagi orang-orang yang sangat sulit untuk mendapatkannya.
Tujuan Pernikahan
Tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah untuk mendapatkan surga dan ampunan Tuhan, untuk menjalankan hukum-hukum Tuhan dan mendapatkan karunia Tuhan (lihat Q.S. 2: 221, 230, Q.S. 24: 320). Adapun tujuan-tujuan yang lain seperti mengembangkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis adalah tujuan yang paling asasi dan sekiranya Al-Qur’an tidak menyebutkannya maka dipastikan bahwa tujuan yang seperti ini sudah lumrah berlaku.
Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan surga dan keampunan Tuhan sekalipun pernyataan ini tidak secara langsung ditegaskan dalam Al-Qur’an. Larangan Al-Qur’an menikah dengan orang-orang musyrik -walaupun mereka mengagumkan dalam berbagai aspek- didasarkan kepada kekhawatiran bahwa mereka akan menarik pasangannya yang mukmin ke neraka sedangkan Allah mengajak kepada surga dan keampunan.
Ayat ini dapat dipahami bahwa menikah dengan orang-orang musyrik tidak direstui oleh Allah sedangkan menikah dengan orang-orang mukmin sudah pasti diridhai-Nya. Oleh karena itu menikahi orang-orang yang diridhai oleh Allah adalah merupakan aturan yang wajib diindahkan sehingga implikasi yang akan diperoleh ialah mendapatkan surga dan keampunan.
Tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk menegakkan hukum-hukum Allah karena lebih efektif menegakkannya dengan berteman daripada sendirian. Berdasarkan tujuan ini maka keberadaan teman menikah adalah merupakan mitra dialog yang saling memberikan kontribusi kepada masing-masing pihak dalam berbagai urusan termasuk dalam urusan menegakkan hukum-hukum Allah.
Menegakkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama suami isteri dan masing-masing pihak seyogianya memberikan kontrol terhadap pasangan masing-masing. Oleh karena itu salah satu pihak dianggap zhalim bilamana mendiamkan pasangannya melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Allah.
Tujuan berikutnya dari suatu pernikahan adalah untuk mencari karunia Allah yaitu berupa rezeki yang halal karena rezeki yang tidak halal tidak termasuk karunia Allah dan pengertian karunia disini dengan rezeki dapat dipahami dengan adanya kalimat fakir (fuqara’) dan kalimat kaya (yughni). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa suami isteri tidak boleh bermalas-malasan mencari rezeki karena rezeki adalah salah satu penopang kehidupan keluarga. Kata karunia dalam redaksi ini dapat dipahami bahwa pencarian rezeki harus didasari kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan karenanya masing-masing pihak harus selektif agar mendapatkan rezeki yang direstui oleh Allah. Urgensi pencarian rezeki yang halal dan baik akan berimplikasi kepada jiwa dan mental anak sehingga baik tidaknya seorang anak sangat ditentukan oleh nilai hukum rezeki yang diberikan.
Tujuan-tujuan dar pernikahan inilah yang seharusnya dipegang teguh secara konsisten oleh pasangan masing-masing sehingga keegoisan dalam mempertahankan dan menerima pendapat serta pemaksaan kehendak tidak seharusnya terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
Ide-ide yang muncul dari pihak suami atau isteri harus dipikirkan secara rasional tidak dengan emosional dan oleh karena itu setiap ide yang muncul perlu didiskusikan agar memiliki tujuan yang jelas agar pihak lain tidak merasa terpaksa menerimanya dan hal ini adalah merupakan gambaran rumah tangga yang demokratis.
Penutup
Tujuan-tujuan yang terdapat dalam pernikahan sebagaimana yang telah digambarkan oleh Al-Qur’an menunjukkan bahwa perlunya kematangan dan kesiapan mental bagi yang ingin melaksanakan pernikahan.Kematangan dan persiapan menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan berada pada tataran yang sangat serius yang tidak hanya memperhatikan aspek biologis akan tetapi tak kalah pentingnya ialah memperhatikan aspek psikologi dan dengan berdasarkan inilah diduga kuat bahwa pernikahan dimasukkan ke dalam kategori ibadah.
***
Oleh Drs. Achyar Zein, M.Ag
Dosen Fak. Tarbiyah IAIN-SU, Pengurus El-Misyka Circle


Artikel Terkait:



SEMOGA BERMANFAAT, SALAM THEKIFOT
TERIMAKASIH SOBAT SUDAH MAU MAMPIR KE BLOG TheKiFOT, Silahkan Jika Ada Artikel Yang Bagus di Blog Ini Saya Izinkan Untuk "Mengcopy,Paste" Dengan Syarat Sertakan Seumbernya Yang Lengkap., Hormat Saya »TheKiFOT« Pemilik Tunggal Blog Ini.Terimakasih.
oncopy="return false;"