SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.KTP
:
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: YOSI SUHARTO
Alamat
: DONGENG, SAPEN, RT 01/01
Pekerjaan : SWASTA
No.KTP
: 3311081806940005
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa
masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal ….. NOVEMBER 2015,
PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah di Jln. TRIAGAN dengan
nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per tahun
kepada PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan Rumah di Jln. Triagan, dengan nilai
sewa Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada ….
NOVEMBER 2015.
3.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
sepakat bahwa proses penyewaan rumah yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK
PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan November 2015 dan berakhir pada …. Desember
2016.
4.
Perjanjian sewa ini dibuat rangkap
dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
5.
Pelaksanaan sewa menyewa rumah ini
dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan
ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa rumah yang
baru.
6.
Pihak pertama (penyewa) bertanggung
jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada
lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
7.
Pihak pertama (penyewa) tidak
diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas
persetujuan dari pihak kedua.
8.
Pihak kedua tidak diperkenankan
memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan
dari pihak pertama.
9.
Mengenai hal-hal yang belum
dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum
baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Sukoharjo … November 2015
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Materai 6000
(……………)
(YOSI SUHARTO)