SALAM HANGAT »TheKiFOT« “Kesuksesan ataupun kegagalan masa depan Anda tergantung dari keputusan Anda saat ini, Di mana ada kemauan dan keberanian untuk memutuskan, di situlah kesuksesan menanti Anda. Tapi yakinlah bahwa tidak ada kata terlambat untuk memulainya”.

PASAR MODAL

PASAR MODAL

           

            Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pesan Sponsor

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
•Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi

Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
• Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
• Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.

1. Proses Penawaran Umum
• Pasar Perdana
• Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen
• Penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan Efek

2. Pasar Sekunder
• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan Efek di Bursa

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
• Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
• Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
• Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
• Jangka waktu tidak terbatas

Ada dua jenis pasar di Pasar Modal :
1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering(IPO))
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Untuk Bab selanjutnya, Bab II – Terakhir duniabaca.com tidak memuatnya secara lengkap di duniabaca.com, tapi seperti biasa duniabaca.com menyiapkan link download makalah pasar modal ini dan bisa anda dapatkan secara gratis. Bukan bermaksud apa-apa tapi karena memang banyaknya halaman yang tidak memungkinkan untuk dimuat semua dalam halaman ini. Semoga contoh makalah tentang pasar modal ini bisa membantu anda dalam menyelesaikan makalah.



Artikel Terkait:



SEMOGA BERMANFAAT, SALAM THEKIFOT
TERIMAKASIH SOBAT SUDAH MAU MAMPIR KE BLOG TheKiFOT, Silahkan Jika Ada Artikel Yang Bagus di Blog Ini Saya Izinkan Untuk "Mengcopy,Paste" Dengan Syarat Sertakan Seumbernya Yang Lengkap., Hormat Saya »TheKiFOT« Pemilik Tunggal Blog Ini.Terimakasih.
oncopy="return false;"