1. Landasan Historis
Suatu bangsa memiliki ideology dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Ex: Masa kerajaan Sriwijaya & Majapahit, pada masa ini nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila lainnya.
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkmbang dari luar negerinya.
Pancasila → kepribadian/jati diri → Penetrasi
Pemikiran Konseptual : 1. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. Muhammad Yamin
4. Prof. Mr. Dr. Supomo dll
3. Landasan Yuridis
UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat Nasioanal.
4. Landasan Filosofis
Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan bernegara. Oleh karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, social-budaya dan pertahanan keamanan.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Berdasarkan Majelis Permusyawaratan rakyat adalah Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap TYME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap TYME dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku kebudayaan, mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan/golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatasi melalui keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Nasional
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat yaitu: ”....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi dan keadilan sosial.
Implementasinya adalah penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C. Tujuan Pendidikan Nasional
• Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
• Berdasarkan UU No. 21 Th 1989 pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang berimn dan bertakwa terhadap TYME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Hal ini juga sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU”.
• Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional adalah
a. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
b. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
MISI DAN VISI PENDIDIKAN PANCASILA
a. Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b. Visi adalah membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
KOMPETENSI PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila dengan Kompetensi bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah
a. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya
c. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai perisiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Suatu bangsa memiliki ideology dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Ex: Masa kerajaan Sriwijaya & Majapahit, pada masa ini nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila lainnya.
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkmbang dari luar negerinya.
Pancasila → kepribadian/jati diri → Penetrasi
Pemikiran Konseptual : 1. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. Muhammad Yamin
4. Prof. Mr. Dr. Supomo dll
3. Landasan Yuridis
UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat Nasioanal.
4. Landasan Filosofis
Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan bernegara. Oleh karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, social-budaya dan pertahanan keamanan.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Berdasarkan Majelis Permusyawaratan rakyat adalah Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap TYME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap TYME dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku kebudayaan, mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan/golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatasi melalui keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Nasional
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat yaitu: ”....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi dan keadilan sosial.
Implementasinya adalah penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C. Tujuan Pendidikan Nasional
• Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
• Berdasarkan UU No. 21 Th 1989 pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang berimn dan bertakwa terhadap TYME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Hal ini juga sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU”.
• Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional adalah
a. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
b. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
MISI DAN VISI PENDIDIKAN PANCASILA
a. Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b. Visi adalah membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
KOMPETENSI PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila dengan Kompetensi bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah
a. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya
c. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai perisiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.